Pendaftaran di Center HDI :
Setiap pemohon (Calon Enterpriser) harus mengisi lengkap formulir Permohonan Untuk Menjadi Enterpriser (PUME) dan melampirkan fotokopi KTP melalui Center HDI.
Pendaftaran di Registrasi Online :
Setiap pemohon (Calon Enterpriser) harus mengisi lengkap formulir Permohonan Untuk Menjadi Enterpriser (PUME) secara online dan mengunduh fotokopi KTP melalui Registrasi Online.
Peluang bisnis HDI terbuka bagi semua orang yang berasal dari semua golongan strata kehidupan, tanpa memandang ;
Harap diperhatikan bahwa HDI hanya menerima anggota perorangan. Pemohon juga tidak dibolehkan menggunakan nama pihak ketiga atau fiktif untuk pendaftaran keanggotaannya.
Pasangan suami istri harus disponsori bersama sebagai keanggotaan Tunggal. Mereka harus mengisi dan menandatangani satu Formulir Pendaftaran Enterpriser, yang berarti hanya memiliki satu Sponsor.
Mereka tidak dibolehkan berada di bawah Sponsor yang berbeda atau pun saling mensponsori.
Peraturan ini berlaku baik jika salah seorang maupun keduanya menandatangani Formulir Pendaftaran Enterpriser.
Apabila dua orang Enterpriser menikah dan tak seorang pun telah mencapai peringkat Enterprise Manager, salah seorang dari mereka harus diberhentikan keanggotaannya.
Jika salah satu dari mereka sudah mencapai peringkat Enterprise Manager, keduanya dapat meneruskan keanggotaan masing-masing.
Segera setelah formulir PUME (Permohonan Untuk Menjadi Enterpriser) disetujui oleh HDI, Pemohon (selanjutnya disebut Enterpriser) dibolehkan menjalankan bisnisnya sendiri, dan membeli produk-produk HDI secara tunai dan langsung di Center HDI di seluruh Indonesia.
Masa berlaku keanggotaan adalah satu tahun terhitung sejak tanggal Formulir PUME disetujui.