Pewarisan Keanggotaan Enterpriser
Penjelasan mengenai Pewarisan Keanggotaan
Keanggotaan Enterpriser HDI hanya bisa diwariskan kepada orang yang ditunjuk sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.Pemindahan/Pewarisan Keanggotaan Enterpriser dapat dilakukan apabila :
- Enterpriser meninggal dunia.
- Enterpriser dalam kondisi sakit dan secara medis dinyatakan tidak mampu lagi menjalankan kegiatannya sebagai Enterpriser.
- Enterpriser pindah dan menetap di luar negeri dimana di negara tersebut tidak ada kantor perwakilan HDI.
- Enterpriser pensiun dini minimal usia 55 tahun, dengan masa keanggotaan minimal dua tahun.